Eksekusi Bukit Jokowi Skyline ditunda, ahli waris melawan
Rencana eksekusi lahan sengketa di kawasan Bukit Jokowi Skyline, Distrik Jayapura Selatan, pada Rabu (24/6/2026), ditunda setelah mendapat penolakan keras dari pihak ahli waris.
Panitera eksekusi PN Jayapura bersama pihak yang mengklaim kepemilikan, Nazaruddin Toatubun dan Rudi S. Affar, berhadapan langsung dengan ahli waris yang menolak eksekusi.
Ketegangan di lapangan sempat memuncak hingga aparat kepolisian turun tangan. Polisi akhirnya berhasil meredam konflik setelah Kepala Seksi Penangkapan Sengketa dan Perkara ATR/BPN Kota Jayapura, Hotner Siahaan, memberikan penjelasan tegas.
Ia menekankan bahwa eksekusi tanah tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
"Objek tanah wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan. Setelah itu baru batas ditentukan dan petugas turun ukur,” ujarnya.
Penegasan Hotner merujuk pada Pasal 74, 74A, dan 74B yang mengatur eksekusi hanya sah jika batas tanah jelas dan terdaftar resmi.
Ia mengingatkan agar pengukuran tidak dilakukan secara 'mereka-reka' karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
PN Jayapura sebelumnya telah menjadwalkan eksekusi atas lahan seluas 3.500 m⊃2; dari total 4 hektare tanah Bukit Jokowi.
Namun ahli waris yang mengaku pemilik sah menolak keras, menyebut proses eksekusi cacat hukum. Hingga berita ini diturunkan, PN Jayapura masih mempertimbangkan penjelasan BPN sebelum mengambil keputusan final.
Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol I Nengah S. Gapar, menegaskan bahwa pembacaan penetapan belum bisa dilakukan karena batas wilayah belum ditentukan secara resmi.
“Tadi memang situasi sempat memanas, tapi kami berhasil meredam. Kedua pihak sudah sepakat menunggu proses administrasi,” ujarnya.
Sementara itu, ahli waris Keri Korwa menegaskan bahwa keluarganya memiliki surat pelepasan tanah sejak tahun 1972, diperbarui pada 1983 dan 1995, yang mencakup luas 4 hektare.
“Masa ini tahunnya sudah sampai hampir 50 tahun di sini. Tetap kami yang punya hak,” tegasnya.
Drama sengketa Bukit Jokowi Skyline ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan rapuhnya kepastian hukum pertanahan di Papua.
Ketidakjelasan administrasi membuat eksekusi berpotensi menimbulkan konflik terbuka.
Dengan tensi yang masih tinggi, Bukit Jokowi Skyline bukan sekadar lahan sengketa, melainkan simbol pertarungan kepentingan dan kepastian hukum di tanah Papua


0 Response to "Eksekusi Bukit Jokowi Skyline ditunda, ahli waris melawan"
Posting Komentar