Pasang Iklan Gratis

Perumahan Tambun Rela Bayar Rp 100 Juta Ketimbang Digusur

 Lahan seluas 3.100 meter persegi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sengketa. Di atas lahan tersebut saat ini telah dibangun beberapa properti yakni 19 unit rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan 8 unit ruko di depan perumahan tersebut.



Pada akhir pekan lalu, terjadi keributan di lahan tersebut. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS menyatakan pemilik tanah yang sah adalah Hj. Mimi Jamilah, bukan pengembang perumahan dan ruko tersebut.

Semua warga yang membeli properti di lahan 3.100 meter persegi itu diminta untuk mengosongkan rumah karena bangunan tersebut akan dihancurkan.

Keputusan ini menimbulkan perlawanan dari pemilik properti. Mereka menolak adanya penggusuran karena mereka juga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan yang sah atas kepemilikan properti tersebut.

Di antara warga yang menolak tersebut, ada satu pemilik ruko yang akhirnya memilih mengikuti kemauan pihak Hj. Mimi Jamilah. Pihak penggugat memang memberikan syarat kepada pemilik properti yang ingin bertahan agar membayar tanah Rp 2,5 juta per meternya.

"Pertama, mungkin saat tanggal 30 Januari kemarin, saat dieksekusi (hari penggusuran terjadi) perumahan belakang ruko kami, memang ada salah satu yang kami kenal. Dan saya mengajukan untuk minta kebijakan supaya kantor saya tidak dieksekusi. Nah ternyata ada solusi, ada negosiasi (membayar lahan kembali)," kata Nina, Direktur PT Java Nara Ichi Seiko kepada detikProperti, Selasa (4/2/2025).

Nina mengungkapkan ruko tersebut baru ia tempati selama 3 bulan. Ruko tersebut memiliki luas 20x2 meter, terdiri dari 3 lantai. Maka, dengan biaya Rp 2,5 juta kisaran biaya pembelian lahan kembali yang harus dibayarkan sekitar Rp 100 juta. Setelah itu, rukonya menjadi satu-satunya unit yang listriknya tidak dipadamkan oleh pihak Hj. Mimi Jamilah.

"Ada biaya tanah per meternya. Info kemarin saya Rp 2,5 juta. Tapi dia (penggugat) tidak saklek, nggak harus langsung bayar (bisa DP). Itu yang saya suka," ujar Nina.

Ia merasa membayar lahan lagi jauh lebih efisien daripada harus pindah tempat. Sebab, pindahan mengganggu aktivitas kantornya yang setiap hari harus melayani beberapa klien.

"Kalau ada penambahan biaya, saya siap. Walaupun baru 3 bulan, tapi karena ini tempat usaha dan saya bilang tadi ini milik sendiri, saya pikir, saya tidak mau ribut-ribut sampai mengganggu aktivitas kegiatan usaha saya," jelasnya.

Nina menuturkan transaksi biaya mediasi belum berjalan. Sebab, mediasi harus dihadiri oleh seluruh pemilik ruko dan pemilik rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2 di hadapan pihak Hj. Mimi Jamilah. Untuk jadwal pertemuannya belum ditentukan, tetapi pada Senin (10/2/2025) akan ada sidang gugatan balik dari warga yang terancam digusur.

Ada pun nilai satu unit ruko yang ditempati Nina menurut Ketua RT 8 Ririn, sekitar Rp 1,2-1,5 miliar. Nina menambahkan seluruh ruko hanya bisa dibeli. Namun, ada ruko yang dibeli untuk disewakan kepada orang lain.

Kemudian, Nina menceritakan awal mula ia mendengar kabar bahwa lahan kantornya merupakan lahan sengketa. Ia mengetahuinya dari Ririn yang mengirimkan surat resmi dari pengadilan. Pada saat menerima kabar tersebut, ia tidak percaya karena pihaknya memiliki sertifikat hak milik atas properti tersebut.



"Dia kasih tau, 'Tanggal 20 siap-siap barang-barang (pindahan)'. Saya bilang, 'Saya tetap bertahan'. Tapi tanggal 20 tidak ada (penggusuran). Tanggal 30, jam 6 pagi saya lihat ruko saya memang sudah banyak (datang) aparat satu per satu. Ternyata eksekusi tanggal 30, 10 hari setelahnya," tutur Nina.

Ia berharap secepatnya masalah ini bisa selesai agar tidak mengganggu aktivitas bisnis kantornya. Ia berkomitmen akan melakukan negosiasi dengan membayar kembali nilai lahan yang ditawarkan oleh pihak Hj. Mimi Jamilah.

"Kalau saya intinya, kalau memang harus nego, saya nego," imbuhnya.


0 Response to "Perumahan Tambun Rela Bayar Rp 100 Juta Ketimbang Digusur"

Posting Komentar