Pasang Iklan Gratis

Ditjen Imigrasi monitor kasus penganiayaan WNA Brunei di Blok M

 Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memonitor kasus penganiayaan warga negara Brunei Darusallam di Blok M, dan memastikan pelaku yang juga warga negara asing (WAN) dapat diproses secara pro justicia maupun administrasi keimigrasian.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan setiap WNA yang melanggar hukum di Indonesia akan menghadapi konsekuensi sesuai koridor hukum yang berlaku. Tidak ada yang lepas dari pertanggungjawaban.

“Kasus penganiayaan warga negara Brunei Darusallam di Blok M masuk radar kami. Pelaku sudah ditangkap polisi. Kasusnya adalah tindak pidana umum, bukan tindak pidana keimigrasian. Jadi domain pertama ada di sana (Polri),” kata Hendarsam yang dikonfirmasi di Jakarta

Hendarsam menjelaskan, tindak pidana umum merupakan domain kepolisian, dan Imigrasi tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut dia, Imigrasi menunggu proses hukum yang berjalan. Setelah itu, imigrasi masuk dengan langkah yang sesuai, baik pro justicia maupun tindakan administratif termasuk deportasi terhadap pelaku.

“Kalau dilimpahkan ke kami, yang kami lakukan bisa pro justicia, kemudian bisa juga tindakan administratif,” ujarnya.

Dia menyebut, mekanisme ini bukanlah keterlambatan, tetapi cara kerja yang benar. Setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia tidak akan pergi begitu saja.

Mekanisme normal, kata dia, proses pidana berjalan, vonis dijatuhkan, masa hukuman dijalani, baru kemudian deportasi dilakukan.

Namun jika kepolisian punya pendapat berbeda, imigrasi siap menyesuaikan koordinasi lintas institusi tetap berjalan.

“Imigrasi untuk rakyat bukan berarti longgar terhadap pelaku kejahatan,” kata Hendarsam menegaskan.


0 Response to "Ditjen Imigrasi monitor kasus penganiayaan WNA Brunei di Blok M"

Posting Komentar