Pansus Pemakzulan Bupati Pati Langsung Bekerja, Sudah Temukan 12 Poin Dugaan Pelanggaran Sudewo
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mulai bergerak cepat memproses tuntutan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Dalam rapat di kantor DPRD Pati, Kamis (14/8/2025), Pansus memadatkan 22 tuntutan pendemo menjadi 12 poin dugaan pelanggaran yang akan dikaji mendalam.
Wakil Ketua Pansus, Joni Kurnianto, mengatakan poin-poin tersebut disusun usai rapat internal dan akan menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemarin kita sudah mendetailkan ada 22 tuntutan dari pendemo. Kita rangkum ternyata menjadi 12 poin yang akan kita pelajari lebih lebih lanjut,” ujar Joni sebelum rapat.
Salah satu poin yang disoroti adalah surat peringatan ketiga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penunjukan direktur RSUD dr. Soewondo Pati yang tidak diindahkan Bupati Sudewo.
Selain itu, ada laporan pemberhentian 220 pegawai secara sepihak tanpa pesangon, bahkan bagi yang telah bekerja hingga 20 tahun.
"Ada 220 orang yang diberhentikan secara sepihak ya, tanpa ada pesangon, ada yang 20 tahun bekerja tanpa ada pesangon itu banyak itu," kata Joni.
Pansus juga mencatat dugaan rotasi jabatan yang tidak jelas, termasuk pejabat yang kehilangan jabatan tanpa alasan resmi.
Oleh karena itu, Joni menegaskan "dosa" Bupati Pati Sudewo bukan hanya soal kebijakannya menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) 250 persen.
Kebijakan menaikkan pajak itu hanya menjadi momentum atau jalan masuk untuk membuka borok Pemkab yang lebih besar.
“Jadi entri masuknya demo itu ya PBB sama pajak 10 persen untuk PKL,” jelasnya.
Dalam rapat kali ini, Pansus mengundang tim ahli akademisi, tim ahli pemerintahan, serta perwakilan korban PHK sepihak untuk memberikan keterangan.
Berbagai pihak diundang agar Pansus bisa mengambil putusan objektif sesuai fakta di lapangan.
"Karena memang kami dari Pansus Hak Angket Pati ini kita ingin lebih hati-hati, kita lebih rinci, lebih detail, ya karena di pantau seluruh Indonesia, jadi kita hati-hati betul," tegas Joni.
"Kita tidak mau menyalahkan benar atau salah ya, tapi kita betul-betul lihat nanti sedetail-detailnya, saksi-saksinya, korban-korbannya. Nah, nanti baru kita pertimbangkan," imbuhnya.
Pansus Pemakzulan Terbentuk atas Desakan Massa
DPRD Pati menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus pemakzulan Bupati Patu Sudewo, Rabu (13/8/2025), sebagai respons unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Salah satu yang mengusulkan hak angket pemakzulan adalah Fraksi Partai Gerindra yang juga merupakan partai dari Sudewo.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal.
”Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket,” ujar Ali.
0 Response to "Pansus Pemakzulan Bupati Pati Langsung Bekerja, Sudah Temukan 12 Poin Dugaan Pelanggaran Sudewo"
Posting Komentar