Pasang Iklan Gratis

Digaji Rp2 Juta Sebulan,Keponakan Dedi Mulyadi Nyambi Jual Bala-bala,Untung 6 Kali Upah Honorer

 Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menceritakan kehidupan keponakan yang hanya mendapat gaji Rp2 juta sebulan.

Padahal keponakan sudah mengabdi selama 15 tahun sebagai pegawai honorer.

Untuk mencukupi kebutuhan, keponakan Dedi Mulyadi terpaksa nyambi jualan bala-bala.

Sosok keponakan Dedi Mulyadi itu kini sedang bekerja sebagai tenaga honorer di Pemda Purwakarta.

Gaji yang diterimanya setiap bulan hanya Rp2 juta dan tak mampu menutupi biaya hidup.

Potret miris itu disebut Dedi Mulyadi sebagai gambaran kondisi honorer di wilayah Jawa Barat sangat memprihatinkan.

Untuk menutupi kekurangan, Dedi menyebut keponakannya sampai harus jual bala-bala.

Hal ini dilakukan demi menutupi kekurangan dalam kebutuhan hidup.

Tanpa diduga, penghasilan daru berjualan bala-bala malah lebih besar.

Ia menyebut dalam berjualan bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp3 juta.

“Setiap minggu dia jualan bala-bala, sekali jual bisa dapat Rp3 juta. Jadi, dalam seminggu saja, pendapatan dari jualan makanan kecil itu bisa lebih besar daripada gaji bulanannya di Pemda,” ujar Dedi Mulyadi dikutip dari Tribunnews, Sabtu (5/7/2025), via Tribun Jakarta.

lebih Lanjut, Dedi menyoroti ketimpangan antara upah tenaga honorer dan potensi penghasilan di sektor informal, terutama kuliner UMKM.

Ia menyebut, penghasilan keponakannya dari berjualan gorengan tradisional bisa menembus Rp12 juta per bulan, enam kali lipat dari gaji honorer.

Pernyataan Dedi ini menjadi sorotan karena menunjukkan realita pahit sebagian besar tenaga honorer di Jawa Barat.

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Januari 2024 mencatat masih ada lebih dari 2,3 juta tenaga honorer aktif secara nasional, dengan mayoritas bergaji di bawah UMR.

Dedi juga menyinggung masalah pengangguran terselubung di Jabar yang terjadi karena masyarakat masih terpaku pada anggapan bekerja itu identik dengan masuk pabrik atau kantor, bukan bertani atau berwirausaha.

“Ini yang perlu kita ubah. Kita harus punya orientasi baru bahwa pertanian dan usaha mandiri adalah solusi nyata, bukan pelarian,” kata Dedi.

Dedi mendorong pemanfaatan sumber daya alam seperti lahan pertanian, sawah dan perkebunan yang masih belum tergarap maksimal di Jawa Barat.

Menurutnya, daerahnya punya potensi besar untuk mengembangkan ekonomi berbasis pariwisata dan pertanian, terutama bagi anak muda.

“Pertanian harus kita optimalkan. Sekarang sudah mulai kelihatan hasilnya, tapi masih banyak yang harus dikejar,” ujarnya.

Ia berharap langkah ini bisa jadi solusi untuk mengatasi tingginya angka pengangguran dan kemiskinan struktural, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Sementara itu, pegawai kerja 10 tahun menerima gaji selalu bawah UMK viral di media sosial.

Ia kaget ternyata sistem gaji di tempat ia bekerja menerapkan prinsip no work no pay.

Dinas Tenaga Kerja pun akhirnya memberikan penjelasan.

Adapun kasus ini dialami pegawai di Purbalingga.

Sempat mengadu karena merasa upah yang diterima setelah 10 tahun bekerja tidak sesuai ketentuan, keluhan pekerja di Purbalingga tersebut akhirnya tuntas.

Mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Purbalingga mengungkap akar masalahnya bukan pelanggaran, melainkan kesalahpahaman sistem pengupahan.

Aduan tersebut pertama kali masuk melalui kanal layanan publik pada Jumat (6/6/2025).

Sang pekerja merasa gaji yang ia terima berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Menanggapi laporan ini, tim mediasi Dinnaker Purbalingga segera melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak, yakni pekerja dan perusahaan terkait.

Hasilnya, ditemukan perusahaan menerapkan sistem upah harian.

"Setelah diklarifikasi, ternyata sistem pengupahannya itu harian, jadi berlaku prinsip no work no pay. Kalau tidak masuk kerja, ya tidak dibayar," jelas Purwanto, tim mediasi Dinnaker Purbalingga, saat dihubungi pada Senin (23/6/2025), dikutip dari Tribun Banyumas.

Ia menerangkan, perusahaan memiliki rumus perhitungan upah harian yang jika diakumulasikan dalam sebulan penuh, nilainya sudah sesuai dengan UMK.

Namun, hal ini tidak dipahami oleh sang karyawan.

"Perusahaan juga sudah mengonfirmasi bahwa pekerja tersebut adalah pekerja harian. Sehingga jika dihitung per hari, ya memang betul gajinya demikian. Semisal dia masuk 10 hari, ya upahnya 10 kali upah harian. Itu sudah sesuai ketentuan UMK untuk upah harian," terangnya.

Setelah Dinnaker mempertemukan dan menjelaskan duduk perkaranya kepada kedua belah pihak, sang pekerja akhirnya bisa memahami sistem penggajian yang berlaku.

Pihak Dinnaker pun menyatakan permasalahan ini sudah dianggap selesai dengan baik.

Sebelumnya diberitakan, sistem kerja empat hari seminggu yang diterapkan sebuah perusahaan di Purbalingga justru menjadi bumerang bagi karyawannya.

Seorang pekerja yang telah mengabdi selama 10 tahun terpaksa menyuarakan keluhannya karena merasa upah yang ia terima kini sulit mencapai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Dalam aduan publik yang masuk pada Jumat (6/6/2025), pekerja tersebut mengungkap perusahaan secara sepihak mengubah jadwal kerja dari lima hari menjadi hanya empat hari dalam seminggu, tidak sesuai dengan perjanjian awal.

0 Response to "Digaji Rp2 Juta Sebulan,Keponakan Dedi Mulyadi Nyambi Jual Bala-bala,Untung 6 Kali Upah Honorer"

Posting Komentar