Dian Sandi Ungkap Pesan Jokowi kepada Dirinya Soal Kasus Ijazah dan Kontestasi Politik
Dian Sandi Utama menuai sorotan publik atas inisiatifnya mengunggah ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini bahkan harus berkali-kali diperiksa polisi.
Saat ini sedang bergulir penyidikan kasus pencemaran nama baik ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya.
Dian Sandi terseret dalam kasus ini setelah mengunggah foto ijazah Jokowi ke media sosial X (dulunya Twitter) pada 1 April 2025.
Jokowi kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 yang isinya tentang dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran tuduhan ijazah palsu
Dian Sandi, yang kini menjawab Korwil PSI Bali-Nusra ini sempat menemui Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah pada akhir Mei 2025.
Lulusan Fakultas Teknik Universitas Mataram ini mengungkap isi pertemuan yang dimaknainya sebagai pesan khusus Jokowi kepada dirinya.
"Beliau hanya menyampaikan singkat, 'persiapkan dirimu, nanti kita pikirkan'," ucap Dian sandi menirukan ucapan Jokowi kepadanya, saat dihubungi TribunLombok.com, Selasa (22/7/2025).
Eks Ketua DPW PSI NTB ini pun mengartikan pesan tersebut sebagai sebuah pesan yang dapat dimaknai dalam beberapa hal.
Pertama, terkait dirinya yang kini terkait dalam polemik ijazah yang kasusnya sedang ditangani polisi, dalam hal ini Dian Sandi sebagai saksi.
"Karena dinamikanya pasti akan semakin keras. Apalagi nanti setelah penetapan tersangka."
"Selain membela Pak Jokowi, saya juga harus membela diri karena diseret-seret oleh mereka sebagai pihak yang harus bertanggungjawab," urainya.
Kedua, kata Dian Sandi, pesan Jokowi dimaknai dirinya sebagai insan politik, politisi muda yang potensial.
"Ya karena saya kader PSI dan sebagai seorang politisi tentu pesan itu saya maknai untuk saya harus mulai mempersiapkan diri menghadapi kompetisi politik ke depannya. Entah mungkin saya diminta maju calon dewan kabupaten atau lebih atas lagi," paparnya.
Diperiksa sebagai Saksi
Dian Sandi mendatangi Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025) dalam kaitan penanganan kasus pencemaran nama baik Jokowi.
"Saya datang sebagai saksi atas 4 laporan. Saya memberikan kesaksian sampai 6 jam lebih," ucap DSU, sapaan karibnya.
Dia menjelaskan pemeriksaan ini sebagai yang pertama kalinya sejak status penanganan kasus naik ke tahap penyidikan.
"Ini pemeriksaan ketiga. Tapi ini yang pertama setelah naik penyidikan," papar pria yang pernah menjabat Ketua DPW PSI NTB ini.
Adapun penyidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana seperti dimaksud dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP.
Selain itu, juga Pasal 35 dan atau Pasal 32 dan atau Pasal 28 UU ITE.
"Isi materi pemeriksaan menjadi ranah penyidik, saya tidak bisa menjelaskan," urainya.
Kuasa Hukum Dian Sandi, Rio Rama Baskara menerangkan kliennya dipanggil untuk melengkapi keterangan saat penyelidikan.
Termasuk memberi keterangan terhadap barang bukti flashdisk yang sudah disita.
"Nah, kalau kita hitung mungkin persentase 20-25 persen di luar dari berita acara klarifikasi kemudian ada beberapa yang juga sudah disita ya untuk menguatkan," ucap Rio Rama, seperti dikutip dari Tribunnews.
Setelah serangkaian penyelidikan, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2025.
Update Penanganan Kasus
Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu ini ke penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi mengungkap, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan oleh Jokowi itu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah Saudara Ir. HJW (Jokowi), dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, dalam gelar perkara disimpulkan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ade Jumat (11/7/2025) seperti dilansir dari Tribunnews.
Menurut Ade, dari lima laporan polisi, tiga di antaranya, terkait dugaan penghasutan dan hoaks juga naik ke tahap penyidikan.
Laporan itu sebelumnya diterima Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polres Metro Bekasi, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Yang tiga juga dalam hasil penyelidikannya, ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan," ucap Ade.
Kemudian untuk dua laporan lainnya kepolisian akan segera memberikan kepastian hukum, karena pihak pelapor tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Ada dua laporan yang akan segera diberikan kepastian hukum, mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi."
"Jadi ada dua peristiwa, yang pertama pencemaran baik itu ada pelapornya. itu naik penyidikan, kelompok kedua penghasutan dan undang-undang ITE."
"Tiga laporan naik penyidikan, dua laporan akan segera diberikan ke pasien hukum karena pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," jelas Ade.
Dalam kasus ini, terdapat 12 nama yang disebut sebagai terlapor seperti tercantum dalam dokumen yang diterima TribunLombok.com.
Antara lain Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, Ketua TPUA Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, pakar telematika Roy Suryo, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
0 Response to "Dian Sandi Ungkap Pesan Jokowi kepada Dirinya Soal Kasus Ijazah dan Kontestasi Politik"
Posting Komentar