Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di RI Setahun Simak Selengkapnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa eksportir akan diwajibkan menyimpan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri selama kurun waktu satu tahun. Di peraturan sebelumnya, hanya diwajibkan minimal 3 bulan dengan presentase retensi 30%.
"(Presiden Prabowo Subianto) sudah kasih lampu hijau, jadi setahun, jadi 100%, serius," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Airlangga memastikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penempatan DHE SDA ini akan keluar dalam waktu dekat. Di sisi lain, koordinasi bersama regulator terkait seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan akan terus dilakukan
Ia mengklaim tidak akan ada penolakan terkait kebijakan baru tersebut. Pasalnya pemerintah juga akan memberikan insentif kepada pelaku eksportir.
"Insentifnya semua diberikan, nanti kita beri. Untuk perbankan-nya disiapkan, untuk cash collateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak, pembayaran dividen, semua diatur di sini," bebernya.
Ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Airlangga menyebut penempatan DHE SDA dalam rekening khusus di dalam negeri diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor di atas US$ 250.000 per tahun. Meski wajib disimpan 1 tahun, eksportir masih bisa menggunakannya untuk kebutuhan operasional.
"Bisa digunakan untuk pembayaran pajak, digunakan untuk dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional," beber Airlangga.
Dengan kebijakan baru ini diharapkan dapat menambah cadangan devisa Indonesia hingga di atas US$ 90 miliar per tahun.
"(Potensi tambahan) bisa sampai di atas US$ 90 miliar satu tahun," pungkasnya.
0 Response to "Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di RI Setahun Simak Selengkapnya"
Posting Komentar